Rancang Bangun Web Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Tajam Grobogan untuk Meningkatkan Layanan Masyarakat

  • Ajib Susanto Universitas Dian Nuswantoro http://orcid.org/0000-0001-5880-6072
  • Abdussalam Universitas Dian Nuswantoro Semarang
  • Ibnu Utomo Wahyu Mulyono Universitas Dian Nuswantoro Semarang
  • De Rosal Ignatius Moses Setiadi Universitas Dian Nuswantoro Semarang
  • Ibnu Gemaputra Ramadhan Universitas Dian Nuswantoro Semarang
Keywords: LKBH, Web, Konsultasi, Bantuan, Hukum

Abstract

Masyarakat secara umum masih belum paham akan bantuan hukum jika mendapat masalah hukum, terutama bagi masyarakat desa atau masyarakat yang ekonomi masih tergolong rendah. Sosialisasi dan pemahaman tentang hukum perlu ditingkatkan dengan cara memberikan informasi untuk pengetahuan yang terkini melalui media daring. Bermacam informasi kegiatan untuk masyarakat LKBH belum tersampaikan langsung, baik perkembangan kegiatan organisasi, informasi bantuan hukum yang sedang dilakukan dan berbagai hal informasi terkait dengan layanan kepada masyarakat, kebutuhan informasi terkini dapat diwujudkan dengan membangun website yang diakses pengguna umum. Pengembangan web dan pendampingan mengacu konsep Plan, Do, Check and Act (PDCA) dengan urutan kegiatan perencanaan, pengerjaan, evaluasi dan tindak lanjut dari proses sebelumnya. Hasil pengabdian masyarakat yaitu terwujudnya web LKBH yang dapat memberikan informasi seputar Grobogan dan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat dimanapun dan kapanpun.

Author Biographies

Ajib Susanto, Universitas Dian Nuswantoro

Teknik Informatika

Abdussalam, Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Teknik Informatika

Ibnu Utomo Wahyu Mulyono, Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Teknik Informatika

De Rosal Ignatius Moses Setiadi, Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Teknik Informatika

Ibnu Gemaputra Ramadhan, Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Teknik Informatika

References

[1] B. Baital, “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah,” SALAM J. Sos. dan Budaya Syar-i, vol. 3, no. 2, pp. 137–152, 2016.
[2] YLBHI, “Bantuan Hukum Orang Miskin Gratis,” 2014. [Online]. Available: https://ylbhi.or.id/informasi/berita/bantuan-hukum-orang-miskin-gratis/. [Accessed: 12-Nov-2020].
[3] N. Iguana, “Semua Masyarakat Dianggap tahu Hukum, Kok Bisa?,” klikhukum.id, 2020. [Online]. Available: https://klikhukum.id/semua-masyarakat-dianggap-tahu-hukum-kok-bisa/.
[4] S. Kemp, “Digital 2021: Overview report,” Glob. Digit. Reports, p. 299, 2021.
[5] A. Susanto, IT untuk Pembangunan Desa. 2021.
[6] Mediatajam.com, “Media Tajam,” 2021. [Online]. Available: http://mediatajam.com. [Accessed: 29-Jul-2021].
[7] H. Poerwanto G, “Plan-Do-Check-Act (PDCA),” https://sites.google.com. [Online]. Available: https://sites.google.com/site/kelolakualitas/PDCA. [Accessed: 11-Oct-2019].
[8] A. Susanto, C. A. Sari, D. R. I. Moses, E. H. Rachmawanto, and I. Utomo, “Implementasi Facebook Marketplace untuk Produk UMKM sebagai Upaya Peningkatan Pemasaran dan Penjualan Online,” J. Pengabdi. Masy. - LPPM Univ. Dian Nuswantoro Semarang, vol. 3, no. 1, pp. 42–51, 2020.
[9] I. U. Wahyu Mulyono, A. Susanto, E. H. Rachmawanto, C. A. Sari, and D. R. I. M. Setiadi, “Implementasi E-Learning Menggunakan Edmodo bagi Guru-Guru SD Kecamatan Cawas, Klaten,” vol. 3, no. 1, pp. 56–64, 2020.
[10] A. Susanto et al., “Implementasi Sistem Informasi Desa ( SID ) untuk Peningkatan Layanan dan Keterbukaan Informasi di Desa,” vol. 4, no. 2, pp. 38–47, 2021.
Published
2021-09-20