PENINGKATAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KEPEMUDAAN PADA KARANGTARUNA SATU HATI DESA KESUBEN KECAMATAN LEBAKSIU KABUPATEN TEGAL

  • Prasetya Putra Nugraha Politeknik Harapan Bersama
Keywords: Wawasan Kebangsaan dan Kepemudaan, Karang Taruna Satu Hati.

Abstract

Salah satu organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang kepemudaan adalah Karang Taruna. Karang Taruna memiliki peran penting dalam pengembangan generasi muda partisan yang bergerak di bidang kesejateraan sosial di wilayah desa/kelurahan, salah satunya adalah Karang Taruna Satu Hati Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu. Dalam perjalanannya Karang Taruna Satu Hati sedang giat melakukan program yang menunjang pembangunan desa, namun kendala yang dihadapi adalah kurangnya estafet kepemimpinan sehingga berdampak pada prosess kaderisasi pemuda oleh karena itu diperlukan upaya pelatihan atau sosialisasi berupa Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Kepemudaan Pada Karang Taruna Satu Hati Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu melalui sebuah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Kantor Pemerintahan Desa Kesuben dengan sasaran adalah pengurus Karang Taruna. Selama pelaksanaan kegiatan ditemukan beberapa persoalan antara lain yaitu minimnya peserta akan wawasan kebangsaan dan kepemudaan, serta kepemimpinan sehingga denga adanya kegiatan PKM ini diharapkan pengurus Karang Taruna mendapat pengetahuan lebih tentang kebangsaan dan kepemudaan yang mampu mendukung keberadaannya menjadi kader penggerak pembangunan desa.

          

References

Abdullah, Taufik. 1974. Pemuda dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES.
Anisa, Dian. 2015. Be a Super Leader. Cemerlang Publishing.
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Jambatan.
Moedjiono, Imam. 2002. Kepemimpinan dan Keorganisasian. Yogyakarta: UII Press.
Mulyana, Rohmat. 2011. Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Published
2022-05-18
Section
Articles